Tugas-5-Manusia Makhluk Sosial-MPKAgamaIslam

 

MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

5.1 Pola Hubungan Vertikal Makhluk-Khalik

            Hubungan manusia dengan Allah adalah hubungan vertikal langsung tak memerlukan perantara. Hubungan tanpa penghalang antara manusia dengan Allah yang telah ditetapkan Islam adalah dalam bentuk doa. Tidak ada tempat yang penting sebagai shelter jedanya semua usaha, kecuali mengingat Allah SWT melalaui doa dan doa.

            Ibadah sholat wajib harus digandengkan dengan dengan sholat sunnah agar sholat wajib menjad sebuah lokomotif. Istilah sholat sunnah terkait erat dengan perilaku Nabiyullah Muhammad SAW, segala sesuatu yang biasa dilakukan. Kemudian ibadah Shaum dilengkapi juga dengan ibadah shaum sunnah yang menyertainya. Begitu juga dengan ibadah zakat dan Hajji.

            Semua kegiatan manusia muslim/muslimat bisa dihargai sebagai bentuk ibadat. Apabila seseorang melakukan kebaikan dijamin oleh Allah akan mendapatkan balasan seperti satu butir benih yang bisa tumbuh dan menghasilkan tujuh cabang, pada setiap cabang berisi serratus biji benih yang baru. Sebaliknya, Ketika seseorang bernat melakuka suatu keburukan maka niat itu dicatat sebagi calon satu keburukan.

5.2 Ibadat Ghair Mahdhah

      (Pola Hubungan Horizontal Antarmanusia)

            Sebagian ibadat ghai mahdhah sangat erat dengan kondisi lingkungan dan telah diatur sedemikian rupa dalam bentuk teladan Nabi. Hukum dasar semua ibadat ghar mahdhah telah diatur dalam Al-Quran. Sebagai contoh, hukum ekonomi secara mendasar telah termaktub dalam Al-Quran, tapi bentuk pelaksanaannya bisa disejalankan dengan  perkembangan ilmu pengetahua dan kebutuhan tantangan lingkungan.

5.3 Hablum Min-Annas

            Masalah horizontal antarmanusia mengandung pengertian manusia tanpa pilah-pilih. Allah tidak menetapkan secara gambling spesifikasi manusia yang pantas menjadi partner dalam kegiatan kemasyarakatan yang umum. Ibadat muamalah bisa menjadi daya tarik penampilan manusia muslim di manapun mereka bertempat tinggal.

5.4 Bisnis Islami

            Berbisnis dengan Allah mendapatkan jaminan keuntungan yang terus-menerus. Bisnis islami yang tidak dikotori riba dan bohong. Semua perilaku bisnis didasari kejujuran, kemaslahatan orang banyak, dan keadilan sikap. Dan berbisnis dengan Allah tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan, ketidakjujuran, kebohongan dan sejumlah keburukan bisnis yang kerap dibangun antarmanusia. Tak ada kerugian sedikitpun jika manusia mau berbisnis, menjual amalan baik, hanya kepada Allah, hanya untyk Allah, dan hanya berdasarkan tuntunan Allah. Bank amal bisa terus diisi sebagai bekal hidup sebenarnya, hidup yang kekal di kampubg Akhirat nanti.

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ 

“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga yang Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka, bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang agung”

(Q.S At-Taubah, 09:11)

5.5 Faraidh

            Satu hal yang secara rinci ditentukan Allah dalam Al-Quran adalah masalah waris. Khusus tentang pembicaraan masalah waris ini, Allah telah membeberkannya sangat lengkap dalam sejumlah ayat Al-Quran

Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri

 · Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt.

 · Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan.

 · Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang diwariskan.

 · Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).

 · Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama.

· Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).

 · Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anakanaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).

 · Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.

5.6 Manusia Makhluk Siasah

            Siasah dengan pengertia politik memiliki arti yang sangat sempit . konsep dasar siasah telah ditentukan di dalam Al-Quran. Islam tidak melarang ummat untuk berpolitik namun denga nilai-nilai Islami. Bersiasah dalam memanfaatkan kondisi informasi pada pasar bebas masa kini memerlukan tata cara dan sistem perilaku baru yang diikat oleh pakem sistem teknologo pelopor. Siasah baru yang sejalan dengan upaya meredam tantangan zaman harus dikembangkan sebagai jalur dakwah, tawaashau bil ha-haq wa tawaashau bish-shabr, sebagai tugas utama khalifatan fil ardh.

5.7 Hubungan Horizontal Manusia-Alam

            Sebagai khalifah manusia harus menjadi pengolah alam yang bijaksana. Mereka yang amat dekat dengan alam, mengkaji alam secara dalam, akan semakin dekat dengan keberadaan Yang Maha Pencipta. Manusia diharuskan mampu membaca keberadaan dirinya dengan menggunakan pendekatan Ilahiyah. Mengapa manusia diciptakan; untuk tujuan apakah manusia dijadikan khalifah di muka bumi; mengapa manusia diberikan kesempurnaan bentuk daripada makhluk lain; dan bagaimana posisi manusia di antara alam ciptaan Allah? Itulah hal-hal penting yang mendasar yang seharusnya menjadi perhatian mendasar bagi umma Islam.

وَعَلَّمَ اٰدَمَ الْاَسْمَاۤءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلٰۤىِٕكَةِ فَقَالَ اَنْۢبِـُٔوْنِيْ بِاَسْمَاۤءِ هٰٓؤُلَاۤءِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia memperlihatkannya kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama-nama (benda) ini jika kamu benar!” (Q.S Al-Baqarah, 02:31)

5.8 Peringatan Allah tentang Takaran dan Timbangan

            Pengertian takaran dan timbangan mengandung dua makna, yaitu makna lahiriah (takaran dan timbangan yang biasa digunakan dalam urusan jual-beli) dan makna lain yang lebih jauh terkait dengan takaran dalam menentukan penilaian hukum, penilaian kejadian perkara tertentu, maupun timbaga-timbangan terkait dengan penentuan keadilan sikap. Urusan takaran dan timbangan memiliki dampak dalam tatanan kehidupan yang besar. Di balik semua perilaku kecurangan dalam menggunakan takaran dan timbangan , terdapat kerusakan yang sangat besar. Persoalan kecurangan takaran dan timbangan digandengkan dengan peringatan Allah tentang harta anak yatim. Peringatan Allah swt yang menyertai berita tentang kecurangan tentang takaran dan timbangan, ada sembilan isi kalimat yang menjadi kunci permasalahan. (1) Ajakan untuk tetap menyembah Allah swt sebagai Tuhan yang memberi petunjuk. (2) Bukti nyata tentang kasih sayang dan kekuasaan Allah swt. (3) Tentang takaran dan timbangan yang sebenarnya bisa dipergunakan dalam transaksi jual-beli yang kerap dilakukan oleh mereka yang (4) mampu secara ekonomis, pedagang, yang (5) cenderung meminta keadilan dalam melakukan transaksi jual-beli untuk mereka, tetapi cenderung curang dalam melakukan takaran dan timbangan untuk keperluan pembeli. Semua perilaku tersebut dikaitkan dengan peringatan Allah swt yang lainnya tentang (6) kerusakan, (7) merugikan hak orang lain, (8) kejahatan di muka bumi, dan yang paling berat, ada peringatan tentang (9) azab yang membinasakan.

Kata menakar dan menimbang, seperti telah dibahas sebelumnya, berkaitan juga dengan perilaku menetapkan penilaian keadilan dalam menetapkan hukum.

5.9 Konsep Halalan Thyyiban

            Kepastian hukum sangat bertalian dengan kejelasan tentang kondisi sesuatu. Ketika hukum halalan digandengkan dengan hukum thayyiban, beberapa kondisi yang secara fisik dianggap halal, ternyata masih harus dipertanyakan. Thayyiban dalam konsep agama Islam ada dua: yang fisik dan di balik yang fisik. Thayyiban fisik adalah kondisi sesuatu yang “baik, benar, tepat, sesuai prosedur, aman, dan mengikuti aturan syari’at”. Jika sesuatu telah memenuhi aturan (hal yang tidak fisik) tentang cara dan sumber yang legal, tidak menyalahi aturan syari’at maupun hukum umum maka kondisi tersebut telah sesuai, halalan-thayyiban yang dituntut dalam aturan Islam bisa dipenuhi. Harta yang halalan dan thayyiban, dengan bentuk dan contoh lainnya yang setara, adalah yang halal dan thayyib secara fisik dan non-fisik. Sesuatu yang telah nyata halal dan thayyib, masih bisa dikelompokkan ke dalam kondisi belum thayyib ketika berbenturan dengan kondisi lain yang menyertai penggunanya. Ketertiban dan kehati-hatian adalah inti dari perilaku yang harus dimiliki oleh ummat muslim. Seorang muslim seharusnya bersih dari beragam perilaku yang meragukan. Yang meragukan, sekalipun berada pada kondisi yang lebih baik, tetap harus dihindari, bahkan ditinggalkan.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata”

(Q.S Al-Baqarah, 02:168)

 

Komentar