Tugas-5-Manusia Makhluk Sosial-MPKAgamaIslam
MANUSIA MAKHLUK SOSIAL
5.1 Pola Hubungan Vertikal Makhluk-Khalik
Hubungan manusia dengan Allah adalah
hubungan vertikal langsung tak memerlukan perantara. Hubungan tanpa penghalang
antara manusia dengan Allah yang telah ditetapkan Islam adalah dalam bentuk
doa. Tidak ada tempat yang penting sebagai shelter jedanya semua usaha, kecuali
mengingat Allah SWT melalaui doa dan doa.
Ibadah sholat wajib harus
digandengkan dengan dengan sholat sunnah agar sholat wajib menjad sebuah
lokomotif. Istilah sholat sunnah terkait erat dengan perilaku Nabiyullah
Muhammad SAW, segala sesuatu yang biasa dilakukan. Kemudian ibadah Shaum
dilengkapi juga dengan ibadah shaum sunnah yang menyertainya. Begitu juga
dengan ibadah zakat dan Hajji.
Semua kegiatan manusia muslim/muslimat
bisa dihargai sebagai bentuk ibadat. Apabila seseorang melakukan kebaikan
dijamin oleh Allah akan mendapatkan balasan seperti satu butir benih yang bisa
tumbuh dan menghasilkan tujuh cabang, pada setiap cabang berisi serratus biji
benih yang baru. Sebaliknya, Ketika seseorang bernat melakuka suatu keburukan
maka niat itu dicatat sebagi calon satu keburukan.
5.2 Ibadat Ghair
Mahdhah
(Pola Hubungan Horizontal Antarmanusia)
Sebagian ibadat ghai mahdhah sangat
erat dengan kondisi lingkungan dan telah diatur sedemikian rupa dalam bentuk
teladan Nabi. Hukum dasar semua ibadat ghar mahdhah telah diatur dalam
Al-Quran. Sebagai contoh, hukum ekonomi secara mendasar telah termaktub dalam
Al-Quran, tapi bentuk pelaksanaannya bisa disejalankan dengan perkembangan ilmu pengetahua dan kebutuhan
tantangan lingkungan.
5.3 Hablum
Min-Annas
Masalah horizontal antarmanusia
mengandung pengertian manusia tanpa pilah-pilih. Allah tidak menetapkan secara
gambling spesifikasi manusia yang pantas menjadi partner dalam kegiatan
kemasyarakatan yang umum. Ibadat muamalah bisa menjadi daya tarik penampilan
manusia muslim di manapun mereka bertempat tinggal.
5.4 Bisnis Islami
Berbisnis dengan Allah mendapatkan
jaminan keuntungan yang terus-menerus. Bisnis islami yang tidak dikotori riba
dan bohong. Semua perilaku bisnis didasari kejujuran, kemaslahatan orang
banyak, dan keadilan sikap. Dan berbisnis dengan Allah tidak akan menimbulkan
rasa ketidakadilan, ketidakjujuran, kebohongan dan sejumlah keburukan bisnis
yang kerap dibangun antarmanusia. Tak ada kerugian sedikitpun jika manusia mau
berbisnis, menjual amalan baik, hanya kepada Allah, hanya untyk Allah, dan
hanya berdasarkan tuntunan Allah. Bank amal bisa terus diisi sebagai bekal
hidup sebenarnya, hidup yang kekal di kampubg Akhirat nanti.
اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى
مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ
فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى
التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ
فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ
الْعَظِيْمُ
“Sesungguhnya
Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga yang
Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka
membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di
dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Siapakah yang lebih menepati janjinya
daripada Allah? Maka, bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan
itu. Demikian itulah kemenangan yang agung”
(Q.S At-Taubah,
09:11)
5.5 Faraidh
Satu hal yang secara rinci
ditentukan Allah dalam Al-Quran adalah masalah waris. Khusus tentang
pembicaraan masalah waris ini, Allah telah membeberkannya sangat lengkap dalam
sejumlah ayat Al-Quran
Beberapa hal
praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan
dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri
·
Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh
seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak
dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang
telah ditetapkan oleh Allah swt.
·
Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat,
hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat,
dan pembagian warisan.
·
Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang
diwariskan.
·
Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan
(nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan
perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).
·
Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan
yang syar’i), dan berbeda agama.
· Bagian warisan: bagian yang telah
ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga,
sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).
·
Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari
orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau
anakanaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di
atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki
mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu
atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).
·
Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari
anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya
ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita
yang memerdekakan budak.
5.6 Manusia
Makhluk Siasah
Siasah dengan pengertia politik
memiliki arti yang sangat sempit . konsep dasar siasah telah ditentukan di
dalam Al-Quran. Islam tidak melarang ummat untuk berpolitik namun denga
nilai-nilai Islami. Bersiasah dalam memanfaatkan kondisi informasi pada pasar
bebas masa kini memerlukan tata cara dan sistem perilaku baru yang diikat oleh
pakem sistem teknologo pelopor. Siasah baru yang sejalan dengan upaya meredam
tantangan zaman harus dikembangkan sebagai jalur dakwah, tawaashau bil ha-haq
wa tawaashau bish-shabr, sebagai tugas utama khalifatan fil ardh.
5.7 Hubungan
Horizontal Manusia-Alam
Sebagai khalifah manusia harus
menjadi pengolah alam yang bijaksana. Mereka yang amat dekat dengan alam,
mengkaji alam secara dalam, akan semakin dekat dengan keberadaan Yang Maha
Pencipta. Manusia diharuskan mampu membaca keberadaan dirinya dengan
menggunakan pendekatan Ilahiyah. Mengapa manusia diciptakan; untuk tujuan
apakah manusia dijadikan khalifah di muka bumi; mengapa manusia diberikan
kesempurnaan bentuk daripada makhluk lain; dan bagaimana posisi manusia di
antara alam ciptaan Allah? Itulah hal-hal penting yang mendasar yang seharusnya
menjadi perhatian mendasar bagi umma Islam.
وَعَلَّمَ اٰدَمَ الْاَسْمَاۤءَ
كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلٰۤىِٕكَةِ فَقَالَ اَنْۢبِـُٔوْنِيْ بِاَسْمَاۤءِ
هٰٓؤُلَاۤءِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
Dia mengajarkan
kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia memperlihatkannya kepada
para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama-nama (benda) ini jika
kamu benar!” (Q.S Al-Baqarah, 02:31)
5.8 Peringatan
Allah tentang Takaran dan Timbangan
Pengertian takaran dan timbangan
mengandung dua makna, yaitu makna lahiriah (takaran dan timbangan yang biasa
digunakan dalam urusan jual-beli) dan makna lain yang lebih jauh terkait dengan
takaran dalam menentukan penilaian hukum, penilaian kejadian perkara tertentu,
maupun timbaga-timbangan terkait dengan penentuan keadilan sikap. Urusan
takaran dan timbangan memiliki dampak dalam tatanan kehidupan yang besar. Di
balik semua perilaku kecurangan dalam menggunakan takaran dan timbangan ,
terdapat kerusakan yang sangat besar. Persoalan kecurangan takaran dan
timbangan digandengkan dengan peringatan Allah tentang harta anak yatim. Peringatan
Allah swt yang menyertai berita tentang kecurangan tentang takaran dan
timbangan, ada sembilan isi kalimat yang menjadi kunci permasalahan. (1) Ajakan
untuk tetap menyembah Allah swt sebagai Tuhan yang memberi petunjuk. (2) Bukti
nyata tentang kasih sayang dan kekuasaan Allah swt. (3) Tentang takaran dan
timbangan yang sebenarnya bisa dipergunakan dalam transaksi jual-beli yang
kerap dilakukan oleh mereka yang (4) mampu secara ekonomis, pedagang, yang (5)
cenderung meminta keadilan dalam melakukan transaksi jual-beli untuk mereka,
tetapi cenderung curang dalam melakukan takaran dan timbangan untuk keperluan
pembeli. Semua perilaku tersebut dikaitkan dengan peringatan Allah swt yang
lainnya tentang (6) kerusakan, (7) merugikan hak orang lain, (8) kejahatan di
muka bumi, dan yang paling berat, ada peringatan tentang (9) azab yang
membinasakan.
Kata menakar dan
menimbang, seperti telah dibahas sebelumnya, berkaitan juga dengan perilaku
menetapkan penilaian keadilan dalam menetapkan hukum.
5.9 Konsep Halalan
Thyyiban
Kepastian hukum sangat bertalian
dengan kejelasan tentang kondisi sesuatu. Ketika hukum halalan digandengkan
dengan hukum thayyiban, beberapa kondisi yang secara fisik dianggap halal,
ternyata masih harus dipertanyakan. Thayyiban dalam konsep agama Islam ada dua:
yang fisik dan di balik yang fisik. Thayyiban fisik adalah kondisi sesuatu yang
“baik, benar, tepat, sesuai prosedur, aman, dan mengikuti aturan syari’at”.
Jika sesuatu telah memenuhi aturan (hal yang tidak fisik) tentang cara dan
sumber yang legal, tidak menyalahi aturan syari’at maupun hukum umum maka
kondisi tersebut telah sesuai, halalan-thayyiban yang dituntut dalam aturan
Islam bisa dipenuhi. Harta yang halalan dan thayyiban, dengan bentuk dan contoh
lainnya yang setara, adalah yang halal dan thayyib secara fisik dan non-fisik.
Sesuatu yang telah nyata halal dan thayyib, masih bisa dikelompokkan ke dalam
kondisi belum thayyib ketika berbenturan dengan kondisi lain yang menyertai
penggunanya. Ketertiban dan kehati-hatian adalah inti dari perilaku yang harus
dimiliki oleh ummat muslim. Seorang muslim seharusnya bersih dari beragam
perilaku yang meragukan. Yang meragukan, sekalipun berada pada kondisi yang
lebih baik, tetap harus dihindari, bahkan ditinggalkan.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ
كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ
اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia,
makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah
mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang
nyata”
(Q.S Al-Baqarah,
02:168)
Komentar
Posting Komentar